Pajak Profesi: Pemain Trading, Saham dan Forex, Ini Dia DPP dan Mekanisme Pengenaan PPh Finalnya
Di zaman serba canggih ini, terkandung berbagai langkah untuk mendapatkan uang bersama mudah. Salah satu caranya ialah melalui trading. Terdapat banyak kisah orang yang berhasil menyatukan kekayaan berkat trading. Trading dapat dilaksanakan memakai berbagai instrumen keuangan. Beberapa umpama instumen keuangan selanjutnya banyak digunakan oleh trader untuk mendapatkan cuan melimpah, keliru satunya ialah forex dan saham.
Sebelum menyadari pajak profesi trader ini, kami akan mengenal lebih jauh terkait profesi trader.
Definisi Trading broker forex indonesia
Trading merupakan keliru satu bentuk bisnis yang melibatkan aktivitas menjual membeli instrumen keuangan yang bersifat valuta asing, saham, komoditas cryptocurrency, dan sejenisnya. Ketika trading, kami kudu melibatkan broker yang bertugas untuk menghubungi kami bersama pasar modal. Kemudian, broker akan memungut komisi sejumlah 0,25% sampai 1% dari transaksi yang kami melakukan di pasar modal.
Jika Anda pilih instrumen trading bersifat saham, Anda dapat langsung membeli saham selanjutnya di emiten terkait namun tidak seluruh perusahaan sediakan pembelian saham secara langsung.
Hanya perusahaan yang mensponsori program direct stock purchase plan, yang sahamnya dapat dibeli secara langsung tanpa broker. Sementara itu, trading di pasar forex cuma dapat dilaksanakan melalui perantara broker, sebab broker berguna sebagai perantara di berbagai jaringan pasar, terutama bank-bank raksasa multinasional.
Dasar Pengenaan Pajak Trading Forex
Pelaksanaan UU Perpajakan di Indonesia menganut terhadap komitmen pemungutan pajak penghasilan, sesuai asas sumber dan asas domisili. Asas sumber berlaku bagi tiap subyek pajak dalam ataupun luar negeri yang mendapatkan pendapatan bersumber dari Indonesia, dikenai pajak pendapatan oleh Pemerintah Indonesia, selama keputusan mengenai subjek dan objek pajak terpenuhi. Asas domisili berlaku untuk tiap subyek pajak selama memenuhi keputusan domisili di Indonesia, pendapatan yang diperoleh dari sumber pendapatan dalam ataupun luar negeri dikenakan pajak penghasilan broker forex untuk scalping .
Jika Anda melakukan transaksi trading forex di luar negeri dan berdomisili di Indonesia. Keuntungan dari transaksi trading forex ini kudu dilaporkan sebagai pendapatan terhadap SPT PPh OP dan terkena PPh sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Apabila selain keuntungan dari trading forex terkandung pendapatan lainnya, maka seluruh pendapatan dijumlahkan dan terkena PPh sesuai keputusan yang berlaku broker forex untuk scalping .
Diperlukan pula kejujuran dari tiap kudu pajak orang spesial untuk mengkalkulasi keuntungan dari transaksi online trading forex di luar negeri. Aktivitas transaksi ini sukar dilacak, sehingga sebagian orang mengatakan keuntungan dari transaksi selanjutnya dan tidak melaporkannya dalam SPT PPh OP. Tindakan ini dapat merugikan, sebab bertentangan bersama keputusan perundang-undangan di Indonesia.
Aturan Pajak Trading
Menjadi seorang trader tidak luput dari kewajiban untuk membayar pajak, loh. Pajak mengenai trading telah diatur di dalam undang-undang khusus.
Untuk trading forex, keputusan pajak telah dicantumkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Undang-Undang selanjutnya memberikan di dalamnya, bahwa profit dari selisih kurs mata uang asing juga ke dalam objek pasal pendapatan (PPh).
Sementara itu, pajak trading saham dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1997 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
1. Pajak Trading Forex
Dasar pajak forex berasal dari profit yang dihasilkan dari selisih kurs mata uang. Bagi seorang trader, basic pengenaan pajak telah dikurangi bersama pendapatan tidak kena pajak sejumlah Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Wajib pajak spesial akan terkena tarif progresif seperti berikut:
Penghasilan Rp 0 sampai Rp 60.000.000 akan dikenakan tarif 5%
Penghasilan Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
Penghasilan Rp 250.000.001 sampai Rp 500.000.000 akan terkena tarif 25%
Penghasilan Rp 500.000.000 sampai 5.000.000.000 akan dikenakan tarif 30%
Penghasilan Rp 5.000.000.000 ke atas akan dikenakan tarif 35%.
Pemain trading, saham, dan forex pun kudu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.
2. Pajak Trading Saham
Sementara itu, pajak trading saham telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Besaran pajak dalam trading saham yang kudu dibayarkan sejumlah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Jadi, PPh Final atas trading saham kudu dibayarkan lepas dari pendapatan trading saham bersifat profit ataupun rugi.
Pengenaan PPh final dipotong langsung oleh penyelenggaraan bursa efek waktu pelunasan transaksi penjualan saham. Ketika akan membayar pajak, trader kudu untuk melakukan pengisian SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan pajak ialah 3 bulan sehabis akhir tahun pajak.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah beri tambahan fasilitas pelaporan daring bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia, sehingga pelaporan pajak dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja.
Fasilitas selanjutnya ialah e-filing dan e-form. Pelaporan memakai e-filing dilaksanakan dan diunggah secara online, sedangkan e-form pengisian dapat dilaksanakan secara luring dan diunggah bersama langkah online.
Proses pelaporan pajak pun dapat dilaksanakan melalui fasilitas e-filing dan e-form, sehingga tidak kudu untuk berkunjung ke kantor service pajak.
Mekanisme Pengenaan PPh Final
Adapun, mekanisme pengenaan PPh Final atas transaksi penjualan saham dicantumkan dalam Pasal 2 ayat 1 PP 14/1997 yang dilaksanakan bersama langkah dipotong oleh penyelenggara bursa efek. Hal selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.282/KMK.04/1997 mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagai keputusan teknis PP 14/1996.
Sesuai bersama Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997, pengenaan PPh final dilaksanakan memakai mekanisme pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek ketika pelunasan transaksi penjualan saham.
Dalam praktiknya, pengenaan PPh final dapat dicermati terhadap trading confirmation (konfirmasi perdagangan) yang umumnya dikirimkan melalui email dari pihak sekuritas tempat Anda melakukan trading saham. Apabila terkandung transaksi penjualan saham, maka trading confirmation selanjutnya akan keluar besaran PPh final yang memotong hasil penjualan saham tersebut.
Terkait bersama pelaporan pajaknya, pendapatan dari trading saham tidak akan mengubah type SPT Tahunan yang dilaporkan terhadap tahun berikutnya. Hal ini terkandung dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-34/PJ/2010 mengenai Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya yang di awalnya diubah sebagian kali paling akhir bersama Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-30/PJ/2017.
Dalam PER tersebut, SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan pendapatan yang terkena PPh final atau bersifat non final, selama Anda tidak punyai pendapatan dari bisnis atau pekerjaan bebas dan pendapatan dari luar negeri. Jika Anda punyai pendapatan dari bisnis atau pekerjaan bebas dan pendapatan dari luar negeri, maka Anda kudu memakai SPT Tahunan formulir 1770 sesuai bersama Pasal 1 ayat 1 PER 30/2017.
Penghasilan atas trading saham dan PPh final setelah itu dilaporkan dalam Bagian A Nomor 3 Lampiran II SPT Tahunan formulir 1770S, terhadap kolom Penjualan Saham di Bursa Efek. Kemudian, terhadap kolom Dasar Pengenaan Pajak atau Penghasilan Bruto diisi bersama jumlah penjualan saham yang dilaksanakan dalam tahun berjalan. Selanjutnya, kolom PPH Terutang diisi bersama jumlah PPh final yang telah dipotong dalam tahun berjalan. Data penjualan saham beserta PPh final dapat dicermati terhadap trading confirmation yang dikirimkan melalui sekuritas.